Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur

Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Iustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Jabung Timur di kediamannya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

Pihak Ambok mengklaim bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.  Namun, itu dibantah Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Maruli Hutagalung.

Maruli mengatakan, penangkapan terhadap Ambok sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bahkan saat penangkapan, di rumahnya itu ada ibunya Ambok Lebbi. Kami sudah tunjukkan surat penangkapannya. Ada fotonya juga. Kok bisa jadi disebut menculik," kata Maruli saat dihubungi pada Selasa (18/7).

Pada ‎hari penangkapan Ambok, ia sempat diinapkan selama satu malam di Mapolda Metro Jaya. Keesokan harinya, Ambok baru dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Maruli menerangkan, setibanya di Mapolres Tanjung Jabung Timur, pihaknya sudah membuat surat perintah penahanan dan dikirim ke keluarganya di Jakarta, Sabtu (16/7) pagi.

Bahkan, Maruli mengklaim, pihaknya sempat bertemu dengan kuasa hukum Ambok dari LBH  Bunga Siagian di Mapolda Metro Jaya.

"Kan sempat bertemu juga dengan pengacara LBH sebelum berangkat ke Jambi," beber Maruli.

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News