Polisi Larang Kuasa Hukum Temui 44 Mahasiswa yang Ditahan

Polisi Larang Kuasa Hukum Temui 44 Mahasiswa yang Ditahan
Polisi Larang Kuasa Hukum Temui 44 Mahasiswa yang Ditahan
JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dalam waktu dekat akan segera mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas tindakan Kepolisian Resort Kota Medan yang sampai saat ini masih menahan 44 mahasiswa, pasca demonstrasi menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Langkah ini dilakukan karena terhitung hingga Senin (1/7) kemarin, Polresta Medan belum juga mengizinkan tim kuasa hukum menemui para mahasiswa yang ditahan sejak 17 Juni lalu. Padahal beberapa langkah telah dilakukan. Termasuk di antaranya SAKTI meminta Komnas HAM agar segera membentuk tim investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Polresta Medan.

“Saya kira tindakan polisi yang menculik dan menyekap mahasiswa hingga detik ini bisa disebut 'police brutality'. Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat ternyata telah menginjak-injak Konstitusi (UUD 1945), khususnya Pasal 28D, ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Girindra Sandino kepada koran ini di Jakarta, Selasa (2/7) malam.

Selain itu, sikap Polresta Medan menurut Girindra juga diduga melanggar Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Dimana disebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sementara dalam ayat (2) dinyatakan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dalam waktu dekat akan segera mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News