Polisi Luruskan Info Penyebab Tewasnya Bocah SD, Ternyata

Polisi Luruskan Info Penyebab Tewasnya Bocah SD, Ternyata
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Sedang kami cari siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," katanya.

Menurut dia pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mustofa lantas mengimbau masyarakat lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (Antara/jpnn)


Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan informasi berkembang terkait penyebab tewasnya seorang bocah SD.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News