Polisi Luruskan Info Penyebab Tewasnya Bocah SD, Ternyata
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:18 WIB
"Sedang kami cari siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," katanya.
Menurut dia pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mustofa lantas mengimbau masyarakat lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (Antara/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan informasi berkembang terkait penyebab tewasnya seorang bocah SD.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty