Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak

Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak
Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap TKI di Perak, Paul Yong saat menghadiri sidang di Mahkamah Perak beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Agus Setiawan.

Paul Yong didakwa melakukan pemerkosaan terhadap pembantunya di sebuah rumah di Meru Desa Park, Negara Bagian Perak, pada 07 Juli 2019 antara pukul 20.15 hingga 21.19 malam waktu setempat. (ant/dil/jpnn)

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Negara Bagian Perak membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai kasus pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News