Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:00 WIB
Paul Yong didakwa melakukan pemerkosaan terhadap pembantunya di sebuah rumah di Meru Desa Park, Negara Bagian Perak, pada 07 Juli 2019 antara pukul 20.15 hingga 21.19 malam waktu setempat. (ant/dil/jpnn)
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Negara Bagian Perak membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai kasus pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia