Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:00 WIB

Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap TKI di Perak, Paul Yong saat menghadiri sidang di Mahkamah Perak beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Agus Setiawan.
Paul Yong didakwa melakukan pemerkosaan terhadap pembantunya di sebuah rumah di Meru Desa Park, Negara Bagian Perak, pada 07 Juli 2019 antara pukul 20.15 hingga 21.19 malam waktu setempat. (ant/dil/jpnn)
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Negara Bagian Perak membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai kasus pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit