Polisi Masih Kejar Tersangka Utama
Kasus Penembakan di PT Freeport
Selasa, 28 Juli 2009 – 16:46 WIB
JAKARTA - Dalam kasus penembakan di PT Freeport Indonesia, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh tersangka tersebut, di antaranya terdapat dua orang karyawan Freeport sendiri. Namun, seperti yang dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna, dari penetapan tujuh tersangka ini, belum ditemukan tersangka utama.
"Kasus ini sedang kita kembangkan. Berdasarkan hasil laporan dari Kapolda Papua, saat ini sedang mencari tersangka utama," kata Nanan, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Pihak kepolisian Papua, lanjut Nanan, sejauh ini memang telah memeriksa 32 orang saksi. Dari sanalah, tujuh di antaranya kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing yakni Amin Yawame dan Dominikus Beanal (keduanya karyawan PT Freeport), Tommy Beanal (warga Tembagapura), Eltinus Beanal (warga Timika Indah), Simon Beanal (warga Yahamat), serta Yani Beanal (pelajar).
Seperti diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ini terjadi di kawasan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia, tepatnya di Tembagapura, Papua, Sabtu (11/7). Serangan terhadap mobil dengan nomor polisi LWB 01.2587 itu terjadi pada pukul 05.20 waktu setempat. Seorang warga Australia, Drew Nicholas Grant (29), tewas dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Dalam kasus penembakan di PT Freeport Indonesia, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia