Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini
Petugas tetap melakukan pengejaran ke sana, dan tersangka diamankan nyaris tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata dia di Palembang, Senin (1/11).
Dia menuturkan barang tersebut disimpan tersangka di sebuah rumah. Barang itu telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening, dan siap edar.
Selain narkoba, kata dia, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," ujar Mario.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menyamar jadi pembeli demi menangkap ibu rumah tangga yang melakukan perbuatan terlarang ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya