Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini

Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu senilai Rp 68 juta diringkus Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumsel.

Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap ibu rumah tangga ini. 

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polis Mario Ivanry mengatakan tersangka ialah IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.

Tersangka ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (31/10).

Dia menjelaskan operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.

Dari pengaduan tersebut, petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.

Lalu, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur. 

Namun, tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yakni di Banyuasin.

Polisi menyamar jadi pembeli demi menangkap ibu rumah tangga yang melakukan perbuatan terlarang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News