Polisi Melakukan Penyekatan, Syukri Tertangkap, 2 Kawannya Kabur, Lihat Itu Mobilnya

Polisi Melakukan Penyekatan, Syukri Tertangkap, 2 Kawannya Kabur, Lihat Itu Mobilnya
Satu unit barang bukti berupa mobil boks BA 8491 FN yang diamankan polisi, di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (29/4/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya Aceh berhasil menangkap S (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

S diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang.

“Pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (29/4) malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN.

AKBP Risno mengatakan, dua orang rekan pelaku masing-masing U (35) dan M (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap.

Keduanya kini masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian setempat.

Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah komplotan ini diduga menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kemudian setelah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta, pelaku kemudian kabur membawa lari uang korban.

Syukri bersama dua rekannya berupaya kabur dan dikejar polisi, simak kronologis kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News