Polisi Melakukan Penyekatan, Syukri Tertangkap, 2 Kawannya Kabur, Lihat Itu Mobilnya
jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya Aceh berhasil menangkap S (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
S diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang.
“Pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (29/4) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN.
AKBP Risno mengatakan, dua orang rekan pelaku masing-masing U (35) dan M (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap.
Keduanya kini masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian setempat.
Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah komplotan ini diduga menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian setelah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta, pelaku kemudian kabur membawa lari uang korban.
Syukri bersama dua rekannya berupaya kabur dan dikejar polisi, simak kronologis kejadiannya.
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat