Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar
Minggu, 20 Maret 2022 – 05:58 WIB
Selain menangkap Andi dan Bambang, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV danm 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.
Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Ttersangka Andi juga kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tegas Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi