Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar
Kepada polisi, Bambang mengaku melakukan perbuatan terlarangnya itu karena tidak rela mobil miliknya ditarik pihak leasing.
Bermodalkan kunci serep yang masih disimpannya, pria 45 tahun ini melancarkan aksi pencurian mobil di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/3).
Bambang dibantu rekannya bernama Andi Irwanto.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuntuti si pemilik baru dari mobil Toyota Fortuner tersebut.
"Mobil Fortuner sebelumnya milik tersangka Bambang karena kredit macet mobil ditarik pihak leasing. Kemudian mobil dilelang dan dibeli sama korban bernama Andika Trinota," beber Iptu Fahrudi.
Saat itu korban yang dibuntuti oleh kedua pelaku berhenti di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu.
Saat korban hendak menunaikan Salat Zuhur, Bambang yang masih memiliki kunci serep dengan mudahnya membawa kabur mobil tersebut.
"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan