Polisi Menangkap Komplotan Pencuri di Toko Emas yang Beraksi Naik Mobil Pajero
“Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku mencuri tujug buah kalung emas 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta,” kata Zain.
Setelah mencuri kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
“Kami berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan, yakni Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S,” kata Zain.
Kemudian dilakukan pendalaman dan tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka serta menemukan mobil Pajero yang dipakai saat beraksi.
Setelah itu para ersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pencurian di toko emas yang dilakukan lima pelaku dan menaiki mobil Pajero Sport.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MMKSI Memperkenalkan Varian Baru Pajero Sport Elite dan Xpander Cross Elite
- Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi