Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:19 WIB
Akibat perbuatannya, DN dijerat polisi dengan Pasal 197 junto pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dngan ancaman 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda menangkap perempuan peracik produk kecantikan ilegal yang membuat kulit pembelinya Iritasi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO