Polisi Menangkap Peracik Produk Kecantikan Ilegal
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:19 WIB

Polresta Samarinda membeberkan praktik produk kecantikan ilegal yang dijalankan perempuan berinisial DN. Foto : Humas Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, DN dijerat polisi dengan Pasal 197 junto pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dngan ancaman 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda menangkap perempuan peracik produk kecantikan ilegal yang membuat kulit pembelinya Iritasi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat