Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23).
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Kota Baru.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Kota Baru, Kota Serang, Banten pada Sabtu (28/5) sore.
"Petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Nugroho.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini