Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
Rabu, 01 Juni 2022 – 12:37 WIB

Satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Banten pada Sabtu (28/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nugroho. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN