Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
Rabu, 01 Juni 2022 – 12:37 WIB
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nugroho. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut