Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan

Polisi Menangkap Pria Ini dan Teman Lelakinya di Sebuah Rumah, Mereka Meresahkan
Satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Banten pada Sabtu (28/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nugroho. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DBH (23) dan GS (23), simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News