AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti

AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti
Dua pengedar narkoba di Kalimantan Timur diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.

Pertama, polisi menyergap AS, 29, warga Kutai Kartanegara, di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5). Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg lebih sabu-sabu.

“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, Selasa.

Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap), Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.

Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.

Pada kesempatan terpisah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus seorang lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.

“Kami mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua paket besar.

Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News