Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon
Polsek KPYS Ambon menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan satwa endemik asal Papua yang dilindung UU. (18/5) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa endemik jenis kanguru pohon yang dilindungi oleh undang-undang.

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti.

Sementara, satu orang lainnya berinisial S, yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena kurangnya bukti.

S hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.

"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis (18/5).

MY dijadikan tersangka karena terbukti secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU.

MY dijeratPasal 40 Ayat 2 serta Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Adapun ancaman hukuman ialah  lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp 100 juta.

Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang TKBM Pelabuhan Jayapura, Papua, MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan kanguru pohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News