Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon

Polisi Menetapkan TKBM Asal Jayapura jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Pohon
Polsek KPYS Ambon menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan satwa endemik asal Papua yang dilindung UU. (18/5) (ANTARA/daniel/)

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MY awalnya mengelak.

Namun, akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut, dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.

"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua, tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," jelas Julkisno.

Kemudian menyangkut laporan awal BKSD Papua ke BKSDA Maluku, satwa endemik yang dilindungi ini ada 20 ekor kanguru pohon, ditambah burung kakatua dan nuri.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon. 

Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan. (antara/jpnn)

Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan seorang TKBM Pelabuhan Jayapura, Papua, MY, sebagai tersangka kasus penyelundupan kanguru pohon


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News