Polisi Mengendus di Balik Kutang Mbak NA, Ternyata..

Polisi Mengendus di Balik Kutang Mbak NA, Ternyata..
Pelaku atau tersangka seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpang sabu di dalam pakaian dalammnya atau bra yang diamankan Polres Tanjabar. Foto: ANTARA/HO

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di kutangnya.

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merek Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.

Kini tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Upaya wanita, warga Tanjung Jabung Barat, berinisial NA (38) mengelabui polisi ternyata gagal total.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News