Polisi Menyamar, Sukses Menghentikan Perbuatan Dosa Pegawai Lapas

Polisi Menyamar, Sukses Menghentikan Perbuatan Dosa Pegawai Lapas
Empat terduga pelaku peredaran narkoba yang ditangkap polisi, salah satunya oknum pegawai Lapas Petobo Palu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda

Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.

Didik menyebut, wabah virus corona yang sedang terjadi saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba untuk mencari keuntungan.

Didik mengatakan saat ini pelaku S bersama pelaku A, H dan M telah diamankan di Rutan Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Ia mengatakan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Aksi penyamaran yang dilakukan polisi berhasil menghentikan perbuatan terlarang atau perbuatan dosa oknum pegawai lapas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News