Polisi Mesum Dihukum Ringan, Jaksa Kasasi

Polisi Mesum Dihukum Ringan, Jaksa Kasasi
Polisi Mesum Dihukum Ringan, Jaksa Kasasi

jpnn.com - KUPANG-– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang per tanggal 1 Agustus kemarin, dalam amar putusan bandingnya, menjatuhkan hukuman percobaan selama setahun kepada terdakwa perkara perzinahan, Bripka Muhammad Kader Dullah alias Mad Dullah.

 

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi sebelumnya, dimana telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada oknum anggota Polres Kupang itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oelamasi, Marthin Eko Priyanto pun menyatakan menolak putusan PT, dan segera mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Marthin Eko Priyanto yang ditemui di PN Oelamasi, mengaku upaya kasasi segera dilakukan sebelum waktu 14 hari yang diberikan pihak Pengadilan. “Jelas saya menolak putusan itu. Dalam minggu ini saya sudah ajukan kasasi, karena putusan PT menurut saya berbeda 180 derajat dari putusan PN sebelumnya,” jelas Marthin.

Sementara itu, Ali Baco, selaku suami Jumria yang dihamili Mad Dullah, menilai putusan PT sama sekali tidak memenuhi unsur keadilan. “Sebagai pencari keadilan, saya tidak terima dengan putusan banding itu. Ini sangat-sangat tidak adil. Masa oknum polisi bejat melakukan perzinahan sampai istri saya hamil dan melahirkan seorang anak, cuma dihukum percobaan. Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, dan institusi Polri perlu ambil sikap tegas dengan memecat anggotanya yang amoral,” tegas Ali Baco.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Oelamasi dalam amar putusannya sebelumnya, menjatuhkan hukuman empat bulan penjara bagi Bripka Mad Dullah. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dua bulan dari tuntutan JPU Kejari Oelamasi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Fransiska Nino, dalam surat putusannya menyatakan Mad Dullah secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan bersama Jumria hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

KUPANG-– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang per tanggal 1 Agustus kemarin, dalam amar putusan bandingnya, menjatuhkan hukuman percobaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News