Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online

AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosialnya.
Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.
Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp 50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara