Polisi Minta Peminum Cukrik Dihukum

jpnn.com - SURABAYA - Korban cukrik yang terus berjatuhan membuat semua pihak gelng kepala. Salah satunya adalah jajaran kepolisian. Polda Jatim pun mendorong agar DPRD dan Pemprov Jatim membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum pengguna alias pengonsumsi cukrik.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah korban miras jenis cukrik semakin banyak. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, kasus-kasus cukrik yang telah memakan korban banyak tak menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lainnya. "Buktinya, masih banyak yang minum dan jadi korban lagi," katanya.
Karena itulah, Awi menyimpulkan, diperlukan instrumen pendukung agar tidak jatuh korban lebih banyak dalam kasus yang sama.
Salah satu yang mungkin dilakukan adalah penjeratan pidana kepada pengguna atau peminum miras tradisional itu. Selama ini pidana hanya dijeratkan kepada penjual dan pengedar. Sedangkan pembelinya tidak pernah kena.
Untuk menimbulkan efek jera, polda memandang bahwa pengguna perlu dijerat dengan pidana. Karena itulah, Awi memberikan masukan kepada DPRD dan Pemprov Jatim untuk membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum penenggak cukrik. (eko/ib/mas)
SURABAYA - Korban cukrik yang terus berjatuhan membuat semua pihak gelng kepala. Salah satunya adalah jajaran kepolisian. Polda Jatim pun mendorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum