Polisi Mulai Garap Kasus Lembaga Survei

Polisi Mulai Garap Kasus Lembaga Survei
Polisi Mulai Garap Kasus Lembaga Survei

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mulai menindaklanjuti laporan pengaduan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta (PBHI dan HAM Jakarta), terhadap 4 lembaga survei yang merilis data hitung cepat hasil pilpres 9 Juli, yang datanya diduga dimanipulasi.

Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, sebagai pelapor, mengaku telah diperiksa Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya benar, tadi saya telah diperiksa sebagai   pelapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya," katanya dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (5/8).

Menurut Poltak, pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya PBHI Jakarta menyerahkan beberapa barang bukti berupa video rekaman tayangan dan pernyataan dari ke empat lembaga survei yang diduga melakukan praktik manipulatif dan pembohongan terhadap publik tersebut.

Masing-masing lembaga survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

"Kita menduga keempatnya telah melakukan kebohongan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008, tentang informasi publik dan Pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik," katanya.

Poltak berharap setelah pihaknya menyerahkan barang bukti dan memberikan keterangan guna kepentingan BAP, kasus ini dapat  lebih cepat ditangani Polda Metro Jaya. Sehingga ke depan masyarakat memeroleh pelajaran yang berharga. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mulai menindaklanjuti laporan pengaduan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta (PBHI dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News