Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, salah satu member JKT48 ini melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.

Dia melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa salah satu member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News