Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa

Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Kamis (14/10) malam.

Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dibantu Kepolisian Daerah DIY sebanyak 83 orang operator pinjol diamankan.

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat.

Dia mengatakan jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto. 

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan

pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal itu berada di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News