Polisi 'Panen' Gula Rafinasi

Belum Ada Tersangka

Polisi 'Panen' Gula Rafinasi
Polisi 'Panen' Gula Rafinasi
JAKARTA – Unit I Industri dan Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri panen besar. Unit yang dikomandani Kombespol Rizo Amelza itu menyita 3.870,78 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang dikemas dalam sak 50 kg dan 10 kg dari sejumlah tempat di Indonesia. Namun, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dengan alasan masih didalami.

Wartawan dipameri sebagian GKR yang disita di sebuah gudang di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/9). Turut hadir Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil, Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, dan Mendag Mari E. Pangestu. ”Ini buah kerja sama lintas departemen. Namun, tersangkanya memang belum kami tentukan karena sedang kami pelajari,” kata Bambang.

Menurut dia, polisi bergerak setelah menyerap kondisi lapangan bahwa GKR beredar hingga tingkat eceran. Padahal, menurut Keppres No 57 Tahun 2004, gula termasuk bahan di bawah pengawasan. Ini ditambah Perpu 8 Tahun 62 pasal 7 yang menetapkan bahwa pelanggaran terhadap barang pengawasan adalah tindak pidana ekonomi. ”Seharusnya GKR hanya diperjualbelikan ke industri makanan, minuman, dan farmasi. Bukan untuk eceran yang merugikan petani tebu,” imbuhnya.

Mendag mengatakan, merembesnya GKR ke tangan masyarakat karena ketidakseimbangan antara permintaan dan persediaan. Untuk itu dia berjanji mengevaluasi izin penyediaan GKR yang sebagian memang diimpor, baik dalam bentuk raw sugar lalu diolah menjadi gula rafinasi maupun dalam bentuk langsung gula rafinasi. ”Ini soal keseimbangan. Jangka menengahnya, industri gula rafinasi dalam negeri juga harus menyerap gula kasar dari para petani kita,” imbuhnya.

JAKARTA – Unit I Industri dan Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri panen besar. Unit yang dikomandani Kombespol Rizo Amelza

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News