Polisi 'Panen' Gula Rafinasi

Belum Ada Tersangka

Polisi 'Panen' Gula Rafinasi
Polisi 'Panen' Gula Rafinasi
Pernyataan itu ditentang Arum Sabil. ”Impor harus distop. Buktinya, pemerintah tidak bisa mengontrol peredaran gula itu saat sudah di tanah air,” katanya. Ada 1,4 juta petani tebu yang nasibnya harus diselamatkan. ”Petani lokal tentu kalah bersaing dengan gula rafinasi yang sebenarnya bukan untuk dijual eceran itu,” imbuhnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo mengatakan, gula rafinasi adalah gula yang hanya boleh digunakan untuk konsumsi industri makanan dan minuman. ”Upaya razia itu diharapkan dapat menertibkan dan menyetop perembesan gula rafinasi ke pasar umum,” ujarnya.

Depdag berharap perembesan gula rafinasi ke pasar dapat dihentikan atau setidaknya dikurangi sehingga tidak men-distorsi harga gula dalam negeri. ”Untuk mengantisipasi kekurangan di pasar, kami telah meminta pabrik-pabrik gula segera mengisi pasokan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,” lanjutnya.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Makassar Sabtu (6/9), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Depdag bersama kepolisian berhasil menemukan GKR di pasar. Jenis GKR yang ditemukan, antara lain merek Inti Manis 5.063 sak @ 50 kg, Jawa Manis sejumlah 15.934 sak @ 50 kg, Sentra Usaha Tama Jaya (SUJ) 6.776 sak @ 50 kg, dan Angels Product 4.752 @ 50 kg. ”Total 32.248 sak atau sekitar 1.612,4 ton,” ungkapnya.

Di Bogor dan Jakarta, operasi serupa dilakukan pada Minggu (7/9) di empat lokasi dan berhasil menemukan 2.608 sak atau 130,4 ton GKR. Jumlah tersebut terdiri atas merek Inti Manis 846 sak, Angel Biru 507 sak, Angel Merah 315 sak, dan SUJ 940 sak. ”Kita akan etrus melakukan penertiban berikutnya secara koordinatif,” jelasnya. (naz/wir/nw)

JAKARTA – Unit I Industri dan Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri panen besar. Unit yang dikomandani Kombespol Rizo Amelza


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News