Polisi Pelaku Mutilasi Itu Klaim Punya Bukti Komunikasi Anton dan Umi

Polisi Pelaku Mutilasi Itu Klaim Punya Bukti Komunikasi Anton dan Umi
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Dia mencontohkan barang bukti golok yang disebut untuk memutilasi Pansor. Menurut Sopian, fakta bahwa golok tersebut dipakai untuk memutilasi belum bisa dibuktikan. Bukti lainnya yang dipertanyakan adalah masalah senjata api.

’’Belum tentu itu peluru yang ditemukan di tubuh korban sama dengan senjata yang dimiliki Medi. Belum terbukti ini. Kami minta dari awal. Termasuk penyebab kematian yang belum diketahui hingga sekarang. Karena sakit kah? Atau benar karena peluru. Ini belum ada yang tahu,” tuturnya.

Bukti lainnya yang menjadi fokus utama materi banding adalah call data recorder yang pernah didengar anak Pansor yang mengatakan nama Medi dengan sebutan ’’Med Med”.

Sopian meminta untuk tidak menuding secara langsung penelepon tersebut adalah Medi. Toh, tak ada bukti yang menguatkan.

“Jaksa tak mengungkap bukti sebenarnya kalau benar Medi yang menghubungi Pansor sebelumnya,” tutur Sopian seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Medi sendiri telah divonis mati oleh majelis hakim. Dia dinilai bersalah dalam kasus mutilasi Pansor. Sebelumnya, dalam dupliknya, Medi mengutarakan dengan gamblang siapa pelaku yang menghabisi nyawa Pansor.

Dia menyebut nama Anton dan Umi Kalsum, istri Pansor. Menurutnya, Umi menjadi penyedia dana. Sementara Anton eksekutor Pansor.

Pascasidang vonis, Senin (17/4), Medi dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung atau Rutan Wayhuwi. Kepala Pengamanan Rutan Albram menuturkan, Medi dalam kondisi fisik baik. Hanya, menurutnya, raut wajah Medi terlihat datar.

Brigadir Medi Andika terus berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News