Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga

jpnn.com, JAKARTA - Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.
Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju.
Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.
"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.
"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.
Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal.
"Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.
Terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah divonis bebas.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok