Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota polisi.

Selanjutnya, pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu telapor anggota berinisial EPZ meningal dunia karena kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.

Seorang anggota Polda Metro Jaya penembak Laskar FPI yang jadi tersangka diketahui meningal dunia karena kecelakaan tunggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News