Polisi Periksa Dirut BUMD Kepri Terkait Pungli

Polisi Periksa Dirut BUMD Kepri Terkait Pungli
Asep Nana Suryana. Foto: batampos/jpg

"Itu juga akan kami benahi. Para pedagang akan kami data lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan praktik pungli ini sudah berlangsung selama tiga tahun belakang ini. Penyewaan kios awal, pedagang seharusnya hanya membayar Rp 5 juta saja. Namun Slamet meminta uang melebihi aturan yang ada. Dimana permintaan uang itu pada kisaran Rp 7 juta hingga 15 juta.

Kelebihan dari uang yang disetorkan ke kas BUMD, diduga ambil oleh Slamet. Pada saat penangkapan Slamet pada 13 Februari lalu, polisi mengamankan uang Rp 28.716.900.

Atas perbuatannya Slamet dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang RI no 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)


 Polda Kepri terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News