Polisi Periksa Ibu Imam Masykur Terkait Laporan Penculikan Anaknya oleh Oknum TNI

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa ibu dari Imam Masykur, yaitu Fauziah (47) terkait laporan penculikan dan pembunuhan anaknya yang dilakukan tiga oknum TNI, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS pada Rabu.
Fauziah ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.
"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Indra menyampaikan Fauziah diketahui melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur.
Namun, Imam Masykur tak kunjung ditemukan sebelum akhirnya mayatnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya kini juga tengah memproses tiga warga sipil yang juga terlibat dalam penculikan Imam Masykur yang salah satu dari tiga warga sipil tersebut berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM).
Indra meminta Polda Metro menjerat tiga warga sipil itu dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi, sebenarnya begini, pasal yang diterapkan itu ada tiga, penculikan penyekapan terus kemudian penganiayaan. Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan, karena mereka juga ikut bersama tiga orang ini (tersangka TNI)," jelas dia.
Polda Metro Jaya memeriksa ibu Imam Masykur, yaitu Fauziah terkait laporan penculikan dan pembunuhan anaknya yang dilakukan tiga oknum TNI.
- Mau Perpanjang SIM? Berikut 5 Gerai Layanan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
- Bea Cukai Gelar Pelatihan Melinting & Sosialisasi Kebijakan Cukai
- Mentan-Panglima TNI Teken MoU, Kembalikan Swasembada Pangan & Optimasi Lahan Tidur
- Lokasi 5 Layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 4 Desember
- Polisi Bakal Panggil Ulang Aiman Witjaksono pada Lusa
- Edi Hasibuan Minta Aiman Tak Takut Hadapi Proses Hukum Jika Tak Bersalah