Polisi Perlu 12 Hari Untuk Temukan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, IPW Bereaksi Tegas

Polisi Perlu 12 Hari Untuk Temukan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, IPW Bereaksi Tegas
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri mengaku sudah menemukan rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merekam aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Namun, CCTV ini baru ditemukan pada Rabu (20/7) atau 12 hari setelah insiden berdarah itu diungkap ke publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga CCTV itu sudah tidak asli lagi.

Sugeng menyebut ada pihak yang lebih dulu menguasai CCTV sebelum ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboowo.

Dia pun menduga pihak yang menguasai CCTV tersebut merupakan anggota Polri.

“Kalau pihak yang mengambil paksa decorder CCTV adalah polisi, maka dia harus diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik selanjutnya didalami pengenanaan Pasal 233 KUHP,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7). 

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut decorder CCTV diduga telah dirusak datanya. 

“Sudah tidak sah sebagai alat bukti, karena pengambilannya tidak sesuai prosedur,” ujar Sugeng.

IPW mengomentari pernyataan polisi yang menemukan rekaman CCTV di kediaman Ferdy Sambo setelah 12 hari berlalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News