Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi
Diketahui bahwa penyidik menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Dari hasil temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Zaim Saidi merupakan pengelola pasar muamalah di Kota Depok. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA