Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi

Diketahui bahwa penyidik menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Dari hasil temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Zaim Saidi merupakan pengelola pasar muamalah di Kota Depok. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri