Polisi Pindahkan Ba'asyir ke Nusakambangan

Polisi Pindahkan Ba'asyir ke Nusakambangan
Polisi Pindahkan Ba'asyir ke Nusakambangan
Saat mobil Kia Travello yang memboyon Ba'asyir mulai bergerak, pimpinan Pondok Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu melempar senyum dan melambaikan tangan kepada sejumlah orang yang melepas keberangkatannya.

Sebelum dipindah, Ba'asyir telah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, Ba'asyir dinyatakan dalam kondisi sehat.  Hasyim rencananya melaporkan hasil tes kesehatan Ba'asyir kepada petugas di Nusakambangan, besok atau lusa.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dalam sidang, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News