Polisi Ringkus Dua Navigator Teroris di OKU Selatan
“Fitra juga menghubungi temannya. Membeli senpi rakitan seharga Rp3 juta dan Rp1,5 juta. Berikut 10 butir peluru seharga Rp500 ribu,” tambah Hadi.
Setelah transaksi, Asep menyerahkannya kepada Irsad yang sudah menunggu di rumahnya “Tasik Bordir” Jalan Jendaral Sudirman Tangga Batu, Kelurahan Pasar Muaradua. Di sana ternyata juga ada Pujianto dan Panji Koko.
“Sempat menginap di Penginapan Basuma, kedua teroris itu kemudian naik bus pergi ke Jakarta. Satu jam kemudian Irsad menyusul,” paparnya.
Senjata api itu digunakan untuk giat “Amaliah Fa’i”. Yang dipercayai mereka, merampok harta orang-orang kafir adalah halal.
“Untuk pembiayaan dana operasi Pondok Pesantren Ansrullah dan membiayai keluarga para pelaku yang tertangkap oleh Mabes Polri,” beber Hadi.
Kasat Reskrim AKP Ujang A Aziz, menambahkan, untuk tersangka Tembel dan Rahmat Chandra ini bukanlah terorisme. Hanya membantu mencarikan senjata.
“Maka keduanya hanya kami kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwa/air/ce2)
Jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua orang terduga terorisme di Ogan Komiring Ulu (OKU) Selatan, pada Rabu (15/3) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran