Polisi Ringkus Kakak Beradik Jualan Sabu-sabu

Polisi Ringkus Kakak Beradik Jualan Sabu-sabu
Tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu DS (31) dan RH (30) (ANTARA/Ist).

jpnn.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap kakak beradik yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan ini, Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menyita 17 paket sabu-sabu yang disimpan dalam botol obat oleh DS (31) dan RH (30) yang diketahui ternyata kakak beradik.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan 17 paket sabu-sabu seberat 3,68 gram ditemukan saat penggeledahan di rumah DS.

"Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kami temukan di bawah bantal kasur milik tersangka," jelas Muchdori di Tanjung, Rabu (3/2).

Muchdori menjelaskan penangkapan DS berasal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Setelah menangkap DS, polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari kediaman DS, polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu-sabu.

Sat Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Pemasok barang masih buron.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News