Polisi Ringkus Pencuri Becak Motor

Polisi Ringkus Pencuri Becak Motor
Polisi Ringkus Pencuri Becak Motor
MEDAN LABUHAN - Jajaran Polsek Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian becak bermotor di lokasi parkir RS Dewi Sri, Jalan Perjuangan, Labuhan Deli.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M Rafiqi (28), warga Pasar III Marelan, Agus (25), warga Mangaan Medan Deli dan Irwansyah (32), warga Jalan Tuasan Medan Timur. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu unit betor yang sudah dipreteli Merk Lifan dengan nomor polisi BK 1397 CI dengan nomor mesin 110049859.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan, polisi masih melakukan proses penyelidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolsekta Medan Labuhan," katanya. (mag-11)

MEDAN LABUHAN - Jajaran Polsek Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian becak bermotor di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News