Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin

Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin
Polisi Salahi Prosedur saat Ganti Magasin
JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata laras panjang SS1-V2 miliknya muntah dan merenggut nyawa Sri Wahyuni, 6, dan melukai dua korban yang lain. Jika benar-benar bersalah, Supriyanto bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (19/9). Pasal 359 berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat memberikan ancaman hukuman yang sama.

Suprianto dianggap tidak menjalankan prosedur tetap dalam penggunaan senjata kaliber 5,7 milimeter itu. "Seharusnya, saat mengganti magasin dan melepaskan tembakan hampa, senjata itu tidak dipangku di atas paha, tapi diarahkan ke atas dengan sudut 45 derajat," tambah jenderal bintang dua itu.

Seperti diberitakan, Kamis (18/9), di Lapas Bojonegoro, senjata laras panjang Suprianto tiba-tiba menyalak dan mengenai tiga orang. Mereka, antara lain, bocah TK Sri Wahyuni dan ibunya, Supatmi. Kedua orang ini datang ke lapas untuk menjenguk Suli (ayah Sri Wahyuni) yang ditahan karena kasus pencurian kayu. Peluru nyasar itu menembus dada Sri Wahyuni dan pinggul Supatmi. Selain mereka berdua, peluru juga mengenai paha Aziz Sulaiman, napi yang saat itu bertugas menjaga parkir. Sri Wahyuni tewas, sedangkan Supatmi dan Aziz luka. Hingga kemarin, mereka masih dirawat di RSUD Bojonegoro.

JAKARTA - Kecerobohan Bripda Suprianto berbuah pidana. Anggota Samapta Polres Bojonegoro itu terancam dua pasal sekaligus setelah peluru dari senjata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News