Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011
Kamis, 13 Januari 2022 – 14:56 WIB

Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitopramono
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menyebut musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono mengaku sudah mengenal dan mengonsumsi ganja sejak 2011.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu