Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011

Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitopramono

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menyebut musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono mengaku sudah mengenal dan mengonsumsi ganja sejak 2011.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News