Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja kepolisian yang secara tersirat menyebut penyidik Korps Bhayangkara tak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.
"Alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (1/3).
Legislator Fraksi PAN itu kemudian menyinggung Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
SE itu mengatur tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Selanjutnya, Pangeran turut menyinggung UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut aturan-aturan itu pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat bisa berperan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Pangeran, peran masyarakat antara lain dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Nurhayati menjadi tersangka setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja polisi terkait status tersangka Nurhayati yang melaporkan korupsi.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan