Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini
Selasa, 01 Maret 2022 – 20:51 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR
"Jadi, ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, hal itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Pangeran.
Baca Juga:
Dia pun mengingatkan kepada Polri dan kejaksaan jangan main-main dalam menyidik kasus. Terlebih lagi, salah menetapkan tersangka kepada seseorang seperti dialami Nurhayati.
"Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," beber Pangeran. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritisi kinerja polisi terkait status tersangka Nurhayati yang melaporkan korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung