Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan polisi akan gelar perkara dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Belum tahu, itu sifatnya merupakan kewenangan dari penyidik," ujar Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Namun, dia memastikan bahwa Rachel Vennya siap menghadapi proses hukum.
"Kan, sudah disampaikan bahwa Rachel dan kawan-kawan siap serta patuh pada proses ini," ucap Indra.
Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali seusai Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.
Adapun Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.13 WIB.
"Gelar perkara untuk menentukan yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau belum," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan kasus yang menjerat kliennya akan digelar perkara.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat