Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah
Selasa, 13 Maret 2018 – 06:17 WIB
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)
Jika kasus yang dilaporkan Fahri Hamzah terindikasi pidana makan Polri akan melanjutkannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Ketua TPD Jabar Optimistis AMIN Raih 80 Persen Suara di Bumi Pasundan
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong