Polisi Segera Periksa Misbakhun
Rabu, 14 April 2010 – 21:56 WIB

Polisi Segera Periksa Misbakhun
Dalam kasus ini, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku komisaris PT SPI menjadi pemohon L/C kepada Bank Century pada 22 November 2007 silam. Lima hari kemudian, permohonan L/C senilai USD 4,5 juta disetujui pihak Bank century.
Baca Juga:
Namun L/C itu kemudian dipermasalahkan mengingat persyaratan dalam pengajuan L/C itu dinilai fiktif sehingga menyeret Misbakhun dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Selain Misbakhun, lima tersangka lainnya adalah mantan pemilik Bank Century (BC), Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan, Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi