Polisi Segera Periksa Misbakhun
Rabu, 14 April 2010 – 21:56 WIB
Dalam kasus ini, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku komisaris PT SPI menjadi pemohon L/C kepada Bank Century pada 22 November 2007 silam. Lima hari kemudian, permohonan L/C senilai USD 4,5 juta disetujui pihak Bank century.
Baca Juga:
Namun L/C itu kemudian dipermasalahkan mengingat persyaratan dalam pengajuan L/C itu dinilai fiktif sehingga menyeret Misbakhun dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Selain Misbakhun, lima tersangka lainnya adalah mantan pemilik Bank Century (BC), Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan, Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri