Polisi Segera Periksa Misbakhun

Polisi Segera Periksa Misbakhun
Polisi Segera Periksa Misbakhun
Dalam kasus ini, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku komisaris PT SPI menjadi pemohon L/C kepada Bank Century pada 22 November 2007 silam. Lima hari kemudian, permohonan L/C senilai USD 4,5 juta disetujui pihak Bank century.

Namun L/C itu kemudian dipermasalahkan mengingat persyaratan dalam pengajuan L/C itu dinilai fiktif sehingga menyeret Misbakhun dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Selain Misbakhun, lima tersangka lainnya adalah mantan pemilik Bank Century (BC),  Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan,  Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News