Polisi Segera Periksa Misbakhun

Polisi Segera Periksa Misbakhun
Polisi Segera Periksa Misbakhun
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka dugaan letter of credit (L/C) bermasalah di Bank century. Persiapan dilakukan setelah Polri mengantongi surat ijin dari presiden untuk memeriksa Misbakhun.

"Baru sampai dipersiapkan (pemanggilan). Soal waktunya belum," ujar Kadivhumas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (14/4)  malam.

Edward menambahkan, izin dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu sudah diterima penyidik Polri. "Izin presiden untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan, seperti pemanggilan pemeriksaan  sudah kita terima dan izin tersebut kita dapatkan untuk (untuk memeriksa) Misbakhun, sebagai tersangka atau saksi dalam kasus tindak pidana L/C yang dikeluarkan oleh Bank Century (BC),’’ tambah Edward.

Sebagai gambaran, sebelumnya Polri mengajukan permohonan izin pemeriksaan Misbakhun, kepada presiden. Izin itu dibutuhkan mengingat Misbakhun berstatus sebagai anggota DPR-RI sehingga tidak bisa langsung diperiksa. Ijin tertulis dari Presiden dalam pemeriksaan anggota DPR diperlukan baik untuk pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News