Polisi Segera Periksa Misbakhun
Rabu, 14 April 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka dugaan letter of credit (L/C) bermasalah di Bank century. Persiapan dilakukan setelah Polri mengantongi surat ijin dari presiden untuk memeriksa Misbakhun.
"Baru sampai dipersiapkan (pemanggilan). Soal waktunya belum," ujar Kadivhumas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (14/4) malam.
Baca Juga:
Edward menambahkan, izin dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu sudah diterima penyidik Polri. "Izin presiden untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan, seperti pemanggilan pemeriksaan sudah kita terima dan izin tersebut kita dapatkan untuk (untuk memeriksa) Misbakhun, sebagai tersangka atau saksi dalam kasus tindak pidana L/C yang dikeluarkan oleh Bank Century (BC),’’ tambah Edward.
Sebagai gambaran, sebelumnya Polri mengajukan permohonan izin pemeriksaan Misbakhun, kepada presiden. Izin itu dibutuhkan mengingat Misbakhun berstatus sebagai anggota DPR-RI sehingga tidak bisa langsung diperiksa. Ijin tertulis dari Presiden dalam pemeriksaan anggota DPR diperlukan baik untuk pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing