Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK
Rabu, 14 April 2010 – 20:57 WIB
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya, BPK telah memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kalau sampai sekarang belum berubah, BPK tidak akan segan-segan memberiksan sanksi.
"Sanksi yang kita berikan berupa rekomendasi pada aparat hukum baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata anggota BPK Rizal Jalil yang dihubungi JPNN, Rabu (14/4) malam.
Pemberian rekomendasi ini, lanjutnya, jika ada temuan kerugian negara. Setiap audit yang dilakukan BPK, selalu ada rekomendasi untuk perbaikan. Jika batas deadline-nya usai dan tidak ada perubahan, BPK akan melimpahkan perkaranya ke penegak hukum.
"Saya kecewa, karena banyak kabupaten/kota yang tidak mau melakukan perubahan. Karena itu bagi daerah yang bebal, tidak ada ampun lagi," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat