Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK

Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK
Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya, BPK telah memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kalau sampai sekarang belum berubah, BPK tidak akan segan-segan memberiksan sanksi.

"Sanksi yang kita berikan berupa rekomendasi pada aparat hukum baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata anggota BPK Rizal Jalil yang dihubungi JPNN, Rabu (14/4) malam.

Pemberian rekomendasi ini, lanjutnya, jika ada temuan kerugian negara. Setiap audit yang dilakukan BPK, selalu ada rekomendasi untuk perbaikan. Jika batas deadline-nya usai dan tidak ada perubahan, BPK akan melimpahkan perkaranya ke penegak hukum.

"Saya kecewa, karena banyak kabupaten/kota yang tidak mau melakukan perubahan. Karena itu bagi daerah yang bebal, tidak ada ampun lagi," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News