PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar

Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga Tahun

PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hengky Samuel Daud, harus berakhir pahit. Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman untuk bos PT Istana Sarana Raya itu.

Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro yang dihubungi wartawan, Rabu (14/4), mengungkapkan bahwa PT DKI menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan perbaikan pada pidana pokok dan pidana tambahan. “Terdakwa (Hengky) dijatuhi hukuman hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan perintah Pengadilan Tipikor,” sebut Andi.

Putusan tingkat banding itu diucapkan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Roos Darmani dengan hakim anggota antara lain  Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, Abdurrahman Hasan. “Putusannya bulat,” sambung Andi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama yang diucapkan pada 4 Februari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mariyana mengganjar Hengky dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan perintah untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 82,6 miliar.

JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News