Polisi Segera Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar
Sabtu, 31 Desember 2011 – 10:33 WIB
Penyelidikan bukan hanya difokuskan setelah ambruknya jembatan atau proses perbaikan jembatan, namun juga pemeliharaan hingga penyelidikan sejak pembangunan jembatan itu seperti apa. Hal itu, lanjut Wisnu, melibatkan saksi ahli di bidang masing-masing.
Baca Juga:
“Para saksi ahli tersebut akan memberikan keterangan ilmiah sesuai disiplin dan keahlian masing-masing tentang konstruksi jembatan, termasuk ahli hukum pidana. Tidak cukup di situ, kita juga akan memasukan keterangan saksi ahli dengan hasil uji laboratorium,” papar Wisnu.
Kala itu Kapolda sempat menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah unsur dari pasal 359 KUHP dan pasal 360 tentang kelalaian membuat orang luka dan meninggal dunia memenuhi perbuatannya, bahkan mantan Kapolwiltabes Malang, Jawa Timur itu juga memiliki calon tersangkanya.
Pembangunan jembatan sepanjang 710 meter dan lebar 9 meter ini diketahui dikerjakan Dinas PU Kukar dengan kontraktor PT Hutama Karya, serta Konsultan Pengawas PT Peretjana Jaya. Proyek dilaksanakan mulai tahun 1995 dan selesai 2001. Sumber dana sebesar Rp 150 miliar diperoleh dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar.
BALIKPAPAN-Penyelidikan terkait ambruknya jembatan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo yang dilakukan sejak
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri