Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad

jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial S (54), warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap aparat kepolisian.
S pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku.
Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni telepon genggam, selembar kaus hitam, serta sebuah kopiah warna emas.
Pria 54 tahun ini melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok